Jakarta, Aktual.com – Kisruh sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin memanas. Bahkan, persoalan ini sudah masuk ke wilayah ranah hukum.
Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang bertindak selaku kuasa hukum PT Godang Jaya Tua Jo dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, selaku pengelola Tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, menyatakan bahwa, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah gagal mengelola persoalan sampah di Ibu Kota.
“Yang jelas, ini kegagalan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dalam pengelolaan sampah,” katanya di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11).
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu melanjutkan pengeloaan sampah adalah salah satu tolak ukur keberhasilan Ahok dalam menata dan mengelola ibu kota. Namun sayang hingga kini DKI Jakarta belum memiliki tempat pembuangan sampah sendiri.
“Jadi, sampah-sampah dari Jakarta ditampung di Bantar Gebang,” katanya.
Yusril mengungkapkan, sebenarnya Pemprov DKI sudah membuat master plan pengelolaan sampah di Jakarta.
Ada beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah, misalnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara dan Cakung, Jakarta Timur. Namun demikian hingga kini wacana tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Ini artinya apa? Pemerintah DKI Jakarta tidak berhasil kelola sampah. Pemerintah DKI Jakarta harus sadar bahwa ia sudah lalai,” demikian Yusril.
Seperti diketahui, masyarakat Cileungsi, Bogor, menghadang mobil-mobil truk pengangkut sampah dari Jakarta, untuk dibuang di Bantar Gebang.
Hal ini karena dinilai masyarakat, sangat mengganggu kenyamanan mereka, seperti terjadinya bau tak sedap, pencemaran udara dan tanah.
Artikel ini ditulis oleh: