Jakarta, Aktual.com – Presidium Mahasiswa Pemburu Koruptor mengeruduk gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/2). Hal itu dilakukan sebagai perwujudan keresahan terhadap koruptor yang tak kunjung diputus kasasinya oleh Mahkamah Agung.

Padahal, menurut kordinator aksi Hendra, sudah jelas kasus yang dilakukan oleh Zulfadli selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dapil Kalimantan Barat yang telah mengkorupsi uang bansos rakyat Kalimantan Barat.

“Kami meminta terdakwa Zulfadhli dapat segera di tahan dengan merujuk Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selanjutnya kami juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengkoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadhli hanya 1 Tahun 6 Bulan,” ujar dia di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia meminta MA segera memutuskan kasasi kasus Zulfadhli dengan semangat anti korupsi yang digelorakan semua instansi penegak hukum.

Karena sampai detik ini walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak, Zulfadhli tetap masih menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPR RI tanpa rasa malu sedikit pun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid