Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/11) menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Hutama Karya. Ketiga karyawan itu yakni Widi Sadmoko, Hudaeli Kusnendar serta Tri Yudi Surahmat.

Ketiganya akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut di Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, di Sorong, Papua, 2011.

“Ketiga karyawan PT Hutama Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJP (Djoko Pramono, selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut),” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan BP2IP, PT Hutama Karya melalui General Manager-nya, Budi Rachmat Kurniawan diduga melakukan pengaturan lelang. Pengaturan itu dilakukan dengan mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran proyek BP2IP, Djoko Pramono dan Bobby Reynold Mamahit.

Atas pengaturan itu Djoko mendapatkan komisi sebesar Rp 620 juta. Sedangkan Bobby, yang sekarang menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menrima uang sejumlah Rp 480 juta.

Bukan hanya melobi Djoko dan Bobby. Modus korupsi yang dilakukan PT Hutama Karya juga dilakukan dengan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari proyek tersebut. Padahal HPS seharusnya dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, PT Hutama juga membuat laporan fiktif mengenai pengerjaan proyek BP2IP.

Dalam laporan, PT Hutama Karya melalui Budi menulis seluruh pekerjaan telah rampung 100 persen. Namun realitanya, justru terjadi kekurangan pekerjaan untuk mekanikal dan elektrik senilai Rp 1,4 miliar, struktur sebesar Rp 919 juta, arsitektur sebanyak Rp 728 juta. Total kekurangan proyek adalah Rp 3,09 miliar.

Selain Djoko, terkait kasus ini, KPK juga menetapkan Bobby Reynolk sebagai tersangka dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan. Sedangkan dari pihak PT Hutama Karya KPK baru menjerat Budi Rachmat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu