Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Sumut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyebut, tak ada larangan jika hasil audit forensik Kordamentha terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dijadikan rujukan untuk mengusut ada tidaknya kerugian negara.

“Larangan tidak ada,” ujar Indriyanto kepada Aktual.com, Sabtu (14/11).

Namun demikian, dalam menghitung kerugian negara akibat pengadaan minyak yang dilakukan Petral, KPK lebih mengedepankan hasil audit dari lembaga negara. Dalam hal ini ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi umumnya kasus korupsi akan mempergunakan lembaga negara sebagai dasar perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengatakan jika dirinya tidak mau meminta BPK untuk melakukan audit terhadap Petral. Meski tidak tersirat, mantan bos PT Pindad (Persero) itu mengatakan bahwa audit terhadap ‘trader’ PT Pertamina itu, sudah cukup hanya dilakukan oleh akuntan publik asal Australia, Kordamentha.

“Auditnya sudah selesai, dan BPK tidak bisa diminta-minta,” singkat Sudirman, usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

Sudirman juga mengungkapkan, dari hasil audit forensik terhadap Petral tahun anggaran 2012-2015, terdapat satu grup perusahaan yang mendapatkan tender yang nilainya sekitar 18 miliar dollar AS.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Sucipto membantah adanya temuan transaksi tidak jelas senilai 18 miliar dollar AS dalam hasil audit Petral, yang dilakukan akuntan publik asal Australia, Kordamentha.

Pengakuan keduanya menjadi menarik lantaran adanya perbedaan pendapat. Namun, disatu sisi menjadi pertanyaan karena Sudirman sendiri yang mengungkapkan adanya kejanggalan di tubuh Petral, tapi dia justru tidak mau BPK mengaudit secara komprehensif mengenai temuan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby