Jakarta, Aktual.com — Hasanudin Asmat atau Acang membenarkan jika anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa mendapatkan komisi lantaran membantu ‘meloloskan’ pemondokan haji yang dia tawarkan ke Kementerian Agama. Acang, bekas pegawai honorer KJRI Jeddah mengatakan bahwa Iman mendapatkan ‘fee’ darinya sebesar 106 ribu Dollar AS.

Menurut Acang, awal kerja sama antara dirinya dengan Iman terjadi pada 2009 silam. Saat itu, dia berkonsultasi dengan Iman ihwal pemondokan di Madinah untuk jemaah di musim haji 2012.

Demikian disampaikan Acang saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

“Waktu itu 2009 saya masih kerja. ‘Pak saya punya hotel bisa masukan, bisa nggak?’. ‘Bisa (jawaban Iman)’,” ujar Acang sambil menirukan percakapan dengan Iman.

Atas bantuan politikus Partai Demokrat itu, sambung Acang, ada lima pemondokan yang disetujui oleh Kementerian Agaman. “(Di hotel) Zuhdi, Wassel, Masa, Shatta,” ungkap Acang.

Lantaran bantuan itu, Acang kemudian memberikan sejumlah komisi untuk Iman. “Udah ngasih (uang ke Nurul Iman Mustofa). Kalau nggak salah 400 ribu Riyal Saudi. Tapi dikasih dalam bentuk Dollar Amerika ditukerin jadi 106 ribu dollar Amerika,” bebernya.

Dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, Nurul Iman Mustofa memang disebut sabagai salah satu pihak yang ‘menikmati’ anggaran haji 2012. Acang sendiri mendapatkan ‘fee’ dari pemilik hotel yang diajukan sejumlah 554.500 Riyal Saudi.

Perbuatan Acang dan Iman membuat anggaran pemondokan jemaah haji pada 2012 menjadi membengkak. Dijelaskan dalam surat dakwaan milik Suryadharma, terjadi kemahalan harga dalam pengadaan pemondokan sejumlah 14.095.815 Riyal Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu