Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said menyebut adanya uang negara yang masih ‘nyangkut’ di kocek beberapa perusahaan tambang Mineral dan Batubara.

Tak tanggung-tanggung, Rp 23 triliun uang rakyat itu masih dipegang oleh perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan saat ini, pihak Kementerian ESDM mengaku tengah berupaya menagih uang tersebut.

‪”Mengidentifikasi kewajiban pengusaha tambang nilainya Rp 23 triliun dan akan diselesaikan penagihannya,” ungkap dia, saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (15/2).

Dikatakan dia, upaya penagihan itu sudah dilakukan sejak 2011 oleh Kementerian ESDM. Tercatat, uang negara yang sudah berhasil diambil adalah sebesar Rp 10 triliun.

‪”Jelas sejak 2011 dikerjakan dan ada pemasukan keuangan negara sampai Rp 10 triliun,” kata Sudirman.

Tapi sayangnya, dalam kesempatan ini Sudirman tidak mau singgung soal pendapatan negara dari PT Freeport Indonesia. Hal itu terbukti saat dia diminta berkomentar soal pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk PT FI, usai jumpa pers.

Pasalnya, izin ekspor itu tentunya akan bermuara pada masuknya pendapatan negara dari sektor tambang Minerba. Saat ditanya, Sudirman pun hanya mengucapkan terimakasih.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu