Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)
Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)

Bengkulu, Aktual.com — Korban Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.

Pengacara korban, Yuliswan mengatakan rencananya gugatan akan didaftarkan Jumat 26/2, namun karena masih menunggu alat bukti pelengkap akhirnya menunda pendaftaran.

“Karena menurut pengadilan tidak ada batasan waktu gugatan harus didaftarkan, oleh karena itu kami tidak buru-buru,” kata dia di Bengkulu, Jumat (26/2).

Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat, terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari, perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dan Pengadilan Negeri telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

“Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.”

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

“Oleh karena ini korban merasa tidak adil jika kasus ini ditutup.”

Korban Irwansyah dan Dedi Nuriadi dianiaya saat penyelidikan kasus pencurian sarang burung walet tersebut. Korban mendapatkan tembakan di kaki. “Mereka tidak salah tapi dianiaya, mengapa ada perlakuan berbeda dengan Novel, mengapa kasusnya dihentikan.”

Padahal saat penyelidikan kasus, menurut dia, korban telah menjelaskan bahwa mereka tidak terkait dengan kelompok pencurian sarang burung walet. Dan kelompok pencuri tersebut juga telah memberikan keterangan bahwa keduanya bukan kelompok mereka.

“Kalau hukum tegak, kami yakin menang dan kasus penuntutan Novel bergulir kembali.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu