Jakarta, Aktual.com — Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan beragam dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Berdasarkan data dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, ada empat travel umroh yang memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Kemudian, sebanyak tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu PT Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis.

Sanksi yang sama juga diberikan kepada PT Catur Daya Utama dan perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Disamping itu, lima Travel yang dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas yaitu PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Sedangkan untuk daftar travel yang dikenakan sanksi untuk tahun 2016, M Arfi Hatim selaku Kasubdit Pembinaan Umrah, mengatakan sedang dalam proses.

“Daftar travel yang dikenakan sanksi untuk tahun 2016 sedang dalam proses kelengkapan berkas oleh Timsusgakum, nanti akan kami umumkan ketika sudah valid,” ungkapnya, Kamis (5/5).

Artikel ini ditulis oleh: