Batam, aktual.com – Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pemilihan ulang, karena berbagai permasalahan di lapangan.

Komisoner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Widiyono Agung di Batam, Jumat (19/4), mengatakan pemilihan ulang dilakukan di lima TPS di Kabupaten Karimun, lima TPS di Kota Tanjungpinang, lima TPS di Kabupaten Kepulauan Anambas, satu TPS di Kabupaten Bintan, dan dua TPS di Kabupaten Lingga.

“Di seluruh Provinsi Kepri terdapat 2477 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara serentak pada 17 April 2019. Dari pelaksanaan tersebut terdapat 18 pemilihan suara ulang,” kata dia.

Menurut dia, pemilihan suara ulang kebanyakan karena ada warga yang memanfaatkan KTP elektronik dengan alamat di luar TPS untuk memilih.
KTP elektronik itu digunakan untuk memilih anggota DPRD, meski alamatnya berbeda dengan lokasi TPS, dan pemilih tidak mengantongi form A5.

“Karena termakan berita berantai di WA, beberapa pemilih memaksa untuk mencoblos dengan menunjukkan WA berantai tersebut. Hal ini menenuhi syarat untuk dilakukan pemilihan suara ulang,” katanya.

Selain pemilihan suara ulang empat TPS di penjuru Kepri juga harus melakukan pemungutan suara lanjutan, yaitu tiga TPS di Kecamatan Tambelan Kabupaten Bindan dan satu TPS di Lapas Dabo Kabupaten Lingga.

Ia menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 dan 373 junto PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 65 dan 66, disebutkan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

“Untuk Kota Batam dan Kabupaten Natuna, tidak ada pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan,” kata dia.

Dengan hasil evaluasi itu, ia menyimpulkan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kepri relatif terlaksana dengan baik, aman, dan damai.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Batam Syahrul Huda juga menyampaikan pelaksanaan pemilu di kota setempat berjalan setempat, meski diwarnai beberapa kendala.

Menurut dia, seluruh kendala, termasuk terlambatnya pendistribusian logistik dan surat suara tertukar dapat diatasi dengan cepat, sehingga tidak menimbulkan masalah panjang.

“Penanganan ketika ada masalah, langsung direspon cepat. Seperti begitu ada informasi kekurangan surat suara, petugas langsung mengantarnya,” kata dia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin