Ketua Umum PPP M Romahurmuziy memberikan sambutan pidato dalam acara Mukernas I dan Bimbingan Teknis Nasional Anggota DPRD PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016). Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Bimbingan Teknis Nasional Anggota DPRD PPP yang dilaksanakan selama tiga hari dari 3/5 Oktober 2016.

Jakarta, Aktual.com – Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan (Mukernas PPP) I yang digelar di Kawasan Jakarta Utara selama tiga hari, 3 hingga 5 Oktober 2016, menghasilkan 19 rekomendasi. Salah satu butir rekomendasi yang sejalan dengan nafas partai adalah syarat calon presiden dan wakil presiden harus berkewarganegaraan Indonesia asli.

Rekomendasi tersebut nantinya diperjuangkan PPP di parlemen dalam rencana amandemen UUD 1945. Selain WNI asli bagi capres dan cawapres, PPP juga merekomendasikan kewajiban memilih pemimpin muslim.

Berikut 19 butir rekomendasi yang dihasilkan Muskernas PPP dimaksud sebagaimana disampaikan Ketua SC Mukernas Ermalena didampingi Sekretaris SC Mukernas Arwani Thomafi :

Jakarta, 3-5 Oktober 2016

Bismillahirrahmanirrahim,

Dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
Bahwa Musyawarah Kerja Nasonal I (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua di bawah Muktamar.

Bahwa Mukernas PPP diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang hal-hal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar yang dianggap mendesak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 59 AD PPP; maka Mukernas I PPP membuat dan menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. PPP berada dalam barisan koalisi partai politik pendukung (KP3) pemerintahan Jokowi-JK dan membantu sepenuhnya untuk terlaksananya program-program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan visi, misi dan prinsip-prinsip perjuangan PPP.

2. Dalam kerangka menjaga sila pertama Pancasila dan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, PPP menolak setiap upaya untuk mengabaikan nilai-nilai agama (khususnya ajaran Islam) dalam proses pengambilan keputusan urusan kenegaraan maupun kelembagaan baik di bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

3. PPP menentang setiap upaya dari pihak manapun untuk memasukkan dan menerapkan paham-paham Komunisme, Sekularisme, Radikalisme, dan Paham-paham yang bertentangan dengan sila pertama pancasila dalam segala bentuknya diberbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, seluruh jajaran PPP harus aktif mengingatkan kembali kepada semua pihak mengenai komitmen para pendiri bangsa yang menempatkan pentingnya nilai-nilai ketuhanan sebagaimana tercermin dalam sila pertama Pancasila.

4. Kepada berbagai kelompok yang bersandar pada paham “fundamentalisme sekuler”, terutama mereka yang terus melakukan stigmatisasi atau labelisasi SARA, dengan mengembangkan opini, bahwa warga masyarakat yang menjalankan keyakinan agamanya dianggap tidak menghargai kebhinekaan atau dianggap sebagai warga masyarakat yang sedang mengembangkan fundamentalisme agama; PPP harus terus melakukan langkah-langkah dengan cara yang baik (Bil Ma’ruf) dan dialogis.

5. PPP harus terus melakukan langkah-langkah dengan cara yang sama terhadap kelompok-kelompok masyarakat manapun agar tidak menggunakan cara-cara melawan hukum, pemaksaan, kekerasan dan/atau “tujuan menghalalkan cara” lainnya atas nama agama dalam memperjuangkan suatu keyakinan keagamaan. Seluruh jajaran PPP diharapkan mengembangkan da’wah keagamaan dan kegiatan sosial yang berbasis “bil hikmah wal mauizatil hasanah wa jadilhum billati hiya ahsan” terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang tidak sepaham.

6. PPP harus terus meningkatkan komunikasi, silaturahmi dan langkah- langkah politik dengan partai-partai politik lainnya dan kepada setiap kelompok masyarakat peduli (interest group) untuk melancarkan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Fraksi PPP DPR-RI dan untuk mempersiapkan penyusunan naskah akademik dan draft RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah diusulkan oleh Fraksi PPP DPR-RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2015-2019); Hal yang sama juga direkomendasikan untuk dilakukan terkait dengan penyusunan dan pembahasan berbagai RUU lainnya yang bersinggungan dengan ajaran dan kaidah-kaidah agama Islam dan/atau kepentingan ummat Islam, seperti RUU KUHP, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

7. PPP harus terus meningkatkan komunikasi, silaturahmi dan langkah-langkah politik terutama dengan para kepala daerah yang diusung oleh PPP agar selaku pembuat dan pelaksana kebijakan (policy maker) tidak menyimpang dari nilai-nilai agama dan kemanusiaan (humanity) dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya serta tidak merugikan kepentingan ummat beragama, khususnya ummat Islam.

8. Dinamika politik melalui demokrasi elektoral seperti Pilkada dan Pemilu harus tetap dibingkai dengan semangat perwujudan kedaulatan rakyat. Partai politik, kandidat serta pendukung harus menampilkan demokrasi yang berkeadaban. Untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahap kedua, PPP mendesak kepada penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Pengawas Pemilu agar bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi pelaksanaan demokrasi yang jujur, langsung, umum, bebas dan rahasia. Demokrasi yang berkeadaban akan melahirkan pemimpin yang beradab. PPP juga mendesak kepada penyelenggara negara di berbagai tingkatan untuk menjaga imparsialitasnya, aparat birokrasi untuk menjaga independensinya dan komitmen yang nyata dari aparat TNI/Polri.

9. Regulasi politik seperti UU Pilkada serta turunannya (Peraturan KPU) secara substantif telah memiliki kemajuan yang berarti dibanding aturan sebelumnya seperti soal pengaturan biaya politik serta batasan belanja politik. Hal ini semestinya didukung dengan kesiapan struktur penyelenggara pilkada yang menampilkan sikap yang netral. Kendati demikian, perlu juga diwaspadai politik rente yang menjadikan kepala daerah terpilih menjadi kepala daerah yang tersandera dan tidak merdeka dari jeratan utang budi pemodal. Partai politik dan para kandidat harus memastikan sejak awal tidak menjeratkan dirinya dalam politik rente yang justru akan merugikan kepala daerah terpilih dan taruhannya kebijakan pimpinan daerah tidak lagi berorientasi kerakyatan;

10. Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. Di konstitusi politik, PPP mengusulkan agar ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan syarat calon presiden:

“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden”

diubah dengan rumusan dengan menambah kata “asli” sehingga berbunyi :

“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden”

Mukernas I PPP mengharuskan/mewajibkan DPP PPP dan alat kelengkapan di DPR RI kalau pilpres langsung harus mengusung pemimpin muslim

11. Sebagai kelanjutan terhadap dukungan politik dan hukum dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang kemudian disahkan dan saat ini UU-nya sedang dilaksanakan, PPP mengingatkan kepada pemerintah agar kebijakan dan program pengampunan pajak yang sedang dijalankan berdasarkan UU Pengampunan Pajak dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan, serta hasil positifnya selain bertambahnya penerimaan negara untuk APBN 2016/2017, juga dapat memastikan perbaikan data wajib pajak yang berorientasi pada meningkatnya rasio wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

12. Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan secara serentak mulai tahun 2019, berpotensi menimbulkan kerumitan teknis dan berimplikasi sangat mendasar secara substantif. Hal ini membutuhkan revisi seluruh undang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mengingat perubahan mendasar tersebut, PPP merekomendasikan agar masalah penyelenggaraan Pemilu dan sistem Pemilu yang konsisten dengan keragaman masyarakat Indonesia dan telah dilaksanakan selama ini, dijadikan sebagai materi amandemen UUD Tahun 1945.

13.Sesuai dengan doktrin partai yaitu amar ma’ruf nahi mungkar maka PPP meminta kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang mengancam generasi muda dan bahkan seluruh warga Negara termasuk anak-anak yaitu peredaran dan konsumsi narkoba yang semakin meningkat. PPP mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga keluarga kita dari ancaman bahaya narkoba dan menyatukan gerakan “perang melawan narkoba.”

14. Dalam rangka menjaga moralitas bangsa dan mencegah penyimpangan perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, PPP menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai dan bersikap tegas untuk menolak LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Kepada penegak hukum agar bertindak tegas terhadap kejahatan yang dilakukan yang lebih kuat terhadap penindakan perilaku menyimpang tersebut, kepada fraksi PPP DPR-RI diminta untuk sungguh-sungguh untuk mengusulkan RUU “Larangan LGBT” sebagai inisiatif dan akan memperjuangkan untuk dapat disahkan menjadi Undang-undang.

15. PPP mendukung sepenuhnya kebijakan luar negeri pemerintah untuk fokus pada :
a. Upaya menjaga kedaulatan NKRI terutama dalam menangkal upaya internasionalisasi isu separatis yang dimunculkan oleh sebagian kelompok yang menggalang pihak-pihak di luar negeri;
b. Perlindungan WNI di luar negeri melalui kerjasama dengan pemerintah negara sahabat untuk melindunginya dari ancaman gerakan bersenjata, permasalahan hukum, dan pelanggaran HAM oleh pihak warga atau lembaga dari negara sahabat;
c. Menyelesaikan ragam perundingan terkait perjanjian perbatasan yang masih sengketa klaim dengan negara-negara sahabat.
d. Mengefektifkan diplomasi ekonomi dengan kebijakan yang lebih tepat guna, dengan mengevaluasi kebijakan bebas visa yang tidak korelatif terhadap peningkatan secara signifikan jumlah wisatawan asing ke Indonesia, tetapi menimbulkan beragam kerentanan dalam aspek ketahanan nasional.

16. Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Kartu Indonesia Sehat yg dilaksanakan BPJS Kesehatan harus dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa birokrasi yang rumit dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal, baik kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran maupun Mandiri, disamping masih banyaknya pendataan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang kurang akurat disaat mana target pada tahun 2019 terlaksana secara Universal Coverage, dan masih kurangnya perhatian Pemerintah Daerah dan pihak Rumah Sakit Swasta untuk terlibat secara intensif dalam program perlindungan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Seharusnya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah maupun berbagai aturan lainnya sebagaimana amanat UU No 40 tahun 2011 tentang BPJS untuk dipatuhi secara imperatif oleh berbagai pihak pemangku kepentingan kesehatan.

17. Pemerintah diharapkan meningkatkan jumlah ketersediaan dan kualitas tenaga kesehatan serta pendistribusiannya secara merata di seluruh wilayah tanah air, dengan demikian derajat kesehatan masyarakat akan semakin lebih baik, sebagai program nawacita untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dapat tercapai.

18. PPP mendesak Pemerintah, agar senantiasa mengawasi perusahaan perusahaan yang memperkerjakan pekerja di bawah umur sebagaimana UU Ketenagakerjaan. Karena pekerja di bawah umur seharusnya mendapatkan kesempatan pendidikan yang baik untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Demikian pula pekerja kaum perempuan agar diberi hak yang istimewa sebagaimana kodrat perempuan, seperti haid, melahirkan, menyusui, dan agar diusahakan untuk tidak bekerja di malam hari.

19. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui pendidikan, PPP mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran 20 persen dengan fokus pada peningkatan mutu guru, perluasan pemerataan akses pendidikan dengan kurikulum yang tidak berubah ubah.

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: