Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino
Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengusut secara menyeluruh kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, termasuk menelusuri aset yang dimiliki oleh anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno itu.

Lino merupakan tersangka di KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Countainer Crane tahun anggaran 2010. “Ya biasanya disertai penulusuran aset,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin (21/12).

Penelusuran aset itu, sambung Priharsa, untuk mengetahui aliran dana duit korupsi itu. Dia mengatakan, penelusuran aset itu tentunya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.

Seperti yang diberitakan dugaan kerugian negara dalam pengadaan QCC dari perusahaan luar negeri tersebut kurang lebih mencapai Rp 60 miliar. Perlu diketahui juga, saat ini Bareskrim Polri telah menyidik kasus Mobile Crane yang diduga melibatkan Lino.

Terpisah Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti tak menutup kemungkinan RJ Lino akan menyandang dua status tersangka sekaligus. Setelah ditetapkan KPK, kepolisian saat ini juga terus mendalami kasusnya.

“Bisa, tergantung faktanya. Saat ini penyidik terus mencari alat bukti yang sesuai fakta hukum,” kata ‎Badrodin, di lapangan silang Monas Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2015.

Badrodin mengklaim kasus yang ditangani kepolisian tak akan sama dengan KPK. Namun agar tak terkesan tumpang-tindih, kedua institusi tersebut, menurutnya, terus melakukan koordinasi.

“Kasusnya beda, tapi ada hal yang bisa dikoordinasikan terkait pemeriksaan di luar KPK.”

Tak cuma KPK, Badan Reserse Kriminal Kepolisian saat ini juga sedang menangani kasus yang melibatkan PT Pelindo II. Pada 18 November 2015, ‎Lino sempat diperiksa Bareskrim selama enam jam sebagai saksi kasus dalam korupsi pengadaan ‎mobile crane.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan diduga menyalahgunakan wewenang karena menandatangani pengadaan sepuluh crane untuk sepuluh pelabuhan di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu