Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) punya mekanisme dalam menangani laporan Ajun Komisaris Besar Albert Neno‎ yang melaporkan anggota DPR RI Herman Hery ke Polda NTT.

Hal itu dilakukan Albert karena tak terima dirinya dimaki melalui telepon, setelah sebelumnya AKBP Albert menyita minuman keras di tempat usaha milik Politisi PDIP itu.

“Saya mendengar dari media, pihak polisi sudah laporkan ke atasan dan pihak polri tentu punya mekanisme dalam hal menyelesaikan masalah ini. Saya dengar operasi miras satu restoran, dan atas laporan telah disampaikan, tentu MKD punya mekanismenya. Dilihat fakta dan data, akurasinya, tentu MKD ambil langkah sesuai mekanisme,” ujar Aziz di DPR, Senayan, Jakart, Rabu (30/12)

Terkait penutupan usaha miras milik Herman yang dilakukan AKBP Albert, Aziz mengatakan tidak ada masalah jika tidak memiliki izin.

“Sepanjang usaha miras diperoleh dengan izin benar tak ada masalah, yang masalah kalau tidak diperoleh dengan izin,” jelasnya.

“Tentu kita lihat laporannyua, saksi segala macam, pihak mkd yang akan sampaikan dari masyarakat tentu kita lihat nanti. MKD lah yang menyampaikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: