Presiden Joko Widodo (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan LKBN Antara, TVRI dan RRI Maulana ketika wawancara khusus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10). Presiden Joko Widodo menjelaskan sejumlah program, tantangan dan halangan dalam menjalankan pemerintahannya bersama Wapres Jusuf Kalla selama satu tahun pada 20 Oktober 2015. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Setara Institute Hendardi menilai hak prerogatif presiden untuk merombak kabinet tersandera sistem ketatanegaraan presidensial tidak murni yang dianut Indonesia.

“Sistem presidensial tidak murni yang dianut Indonesia menyebabkan setiap langkah presiden dalam menjalankan berbagai kebijakan pemerintahan menimbulkan kegaduhan, termasuk dalam soal reshuffle,” kata Hendardi, Senin (11/1).

Meskipun perobakan kabinet (reshuffle) merupakan hak prerogatif yang melekat pada presiden, tetapi kecemasan dukungan politik dari parlemen selalu menjadi variabel utama dalam menyusun dan merombak kabinet.

Menurut Hendardi, hal itu terlihat jelas dari partai-partai pendukung pemerintah telah mengafirmasi bahwa hak prerogratif dan kewenangan presiden dalam sistem presidensial menjadi bias dan tereduksi.

“Apalagi menyimak PPP, PAN, PKS, dan terakhir Golkar, yang kemudian berencana mendukung pemerintah. Buruknya, dukungan itu bukan tanpa syarat, tapi dibarengi tawar menawar jabatan,” tuturnya.

Dia menambahkan, tawar menawar jabatan membuat persentase pengabdian partai-partai pada kepentingan partai jauh melampaui kepentingan mengabdi pada rakyat.

Dengan tingkat dukungan publik yang cukup tinggi, Hendardi menilai Presiden Joko Widodo seharusnya bisa mengabaikan setiap tawaran dukungan politik yang menuntut balas budi yang melukai rakyat.

“Basis argumentasi perombakan kabinet adalah kinerja, integritas, dan kepemimpinan. Siapapun menteri yang lemah pada tiga variabel utama itu, maka layak diganti,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: