Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom yang diduga melibatkan Hary Tanoesoedibjo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti dari para saksi. Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang diproleh penyidik menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Iya kita sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari beberapa sumber lagi antara lain dari komisaris. Mungkin dalam minggu ini akan dilengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (25/1).

Mantan Kajati Jawa Timur itu menjelaskan, pada pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pusaran korupsi itu, pihaknya masih mengorek informasi perihal kelengkapan syarat-syarat dari restitusi pajak tersebut.

“Iya betul, beliau-beliau kita tanya waktu pengajuan restitusi, apakah waktu menyetujui restitusi tersebut syarat-syarat sudah lengkap, kita tanyakan ke mereka,” terang dia.

Saat kasus ini bergulir, pemilik PT Mobile 8 Telecom adalah Hary Tanoesoedibjo yang merupakan bos dari MNC Group. Diduga, Ketua Umum Partai Perindo itu memiliki peran yang krusial dalam kasus rasuah tersebut.

Saat dikonfirmasi hal itu, Arminsyah tidak mau menyebut secara gamblang keterlibatan Hary Tanoe. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan Hary Tanoe ikut terlibat. Hal itu tergantung kepada bukti dan fakta yang didapat penyidik.

“Kita masih dalam yang terkait proses restitusi baru sampai situ saja. kita belum merambah ke keterlibatan yang bersangkutan. Tergantung pada bukti dan fakta yang kita akan dapat nanti ya,” pungkas Arminsyah.

Artikel ini ditulis oleh: