Jakarta, Aktual.com — Kesimpang siuran informasi mengenai berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan mendapat perhatian serius dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di mana, program tersebut sebenarnya telah berakhir sejak 31 Desember 2014 yang lalu.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pemerintah pada periode sebelumnya yang dimandatkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di bawah PNPM, terdapat sub-sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Bebrbagai proyek tersebut dikerjakan melalui bantuan dari bank dunia.

“Program tersebut melahirkan 2 istilah pendamping desa, yakni fasilitator kabupaten/kota dan fasilitator kecamatan. Mereka direkrut dan dikontrak sejak Tahun 2007, dan berakhir Pada Desember Tahun 2014 seiring dengan berakhirnya program PNPM,” ujar Erani di Jakarta, Rabu (30/3).

Menurut Erani, berakhirnya kontrak tersebut tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendesa PDTT. Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa Kemendesa PDTT adalah kementerian yang menghentikan program PNPM.

“Kontrak telah berakhir sejak di bawah naungan Kemendagri. Bukan kami (Kemendesa PDTT) yang mengakhiri PNPM. Bahkan dalam BAST, telah ditujukan kepada gubernur dan bupati tentang pengendalian PNPM. Berarti, aktifitas PNPM maish berlangsung di kalangan masyarakat dengan pembinaan oleh Pemerintan Daerah, sehingga Pemda dapat melanjutkan kontrak yang bersumber dari dana APBD.”

Kemudian pada Tanggal 1 Juli 2015 lanjut Erani, Kemendesa PDTT mengaktifkan kembali eks PNPM , dengan menjadikan Fasilitator kabupaten sebagai Tenaga Ahli Desa yang bertugas di kabupaten, dan Fasilitator Kecamatan sebagai Pendamping Desa yang bertugas di level kecamatan.

“Kenapa kami aktifkan kembali, pertama pada masa.itu Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama. Sehingga membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Sedangkan pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, maka kami putuskan untuk mengktifkan kembali eks PNPM.”

Kontrak pertama yang dilakukan Kemendesa PDTT terhadap eks PNPM berlaku untuk 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015. Dengan asumsi, bahwa dalam tenggang waktu tersbeut, proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi telah selesai. Namun karena rekrutmen belum selesai sepenuhnya, Kemendesa PDTT kembali memperpanjang kontrak eks PNPM hingga 31 Desember 2015.

“Tapi ternyata, desember 2015 juga belum sepenuhnya rampung. Masih ADA 7 Provinsi yang belum selesai proses rekrutmennya. Akhirnya, kami memutuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Dan sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya, kontrak eks PNPM sudah berakhir tanggal 31 Maret 2016.”

Erani menerangkan, keputusan Kemendesa PDTT dalam mengaktifkan kembali eks PNPM tersebut adalah untuk memastikan dana desa dapat tersalurkan dan dimanfaatkan dengan baik. Terkait rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan, hal tersebut adalah amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang harus dilaksanakan.

“Dalam amanat Undang-Undang Desa, kami harus melakukan rekrutmen terbuka, transparan dan adil. Maka semangat rekrutmen terbuka ini, menjadi cita-cita kami. Dan saya kira ini adalah keinginan semua pihak. Saya selaku Dirjen PPMD, bertugas memastikan ini berjalan dengan sehormat-hormatnya.”

Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga mengatakan, bahwa rekrutmen pendamping desa telah dilakukan secara transparan dan terbuka. Menurutnya, rekrutmen tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, dan telah diatur dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

“Rekrutmen Pendamping Desa dilakukan seterang sinar rembulan. Tidak ada yang ditutup-tupi dan tidak ada yang diistimewakan termasuk eks PNPM. Semua posisinya sama.”

Menteri Marwan menegaskan, proses rekrutmen pendamping desa, telah memenuhi azas keadilan, dengan tidak mengistimewakan pihak manapun termasuk eks PNPM. Eks PNPM bahkan diberi kebebasan untuk mengikuti proses rekrutmen, jika berkeinginan menjadi pendamping desa.

“Rekrutmen sebelumnya, ada eks PNPM yang lulus menjadi pendamping desa. Rekrutmen selanjutnya kalau eks PNPM ada yang ingin ikut, ikut saja, ikuti proses yang ada.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu