Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan ITE dengan terdakwa Yualianus Paonganan alias Ongen.

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu beragendakan mendengarkan pembacaan keberatan atas dakwaan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Sebenarnya eksepsi ini, kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis,” kata Yusril usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/4).

Dalam surat dakwaan kata Yusril tidak dijelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan dakwaan itu tidak menjelaskan dimana ongen melakukan kejahatannya.

“Padahal locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini,” ujar dia.

Menurut Yusril, keterangan ongen diambil oleh polisi di dalam mobil ketika dirinya sedang dalam perjalanan ke Bandung dan ke beberapa tempat lainnya.

“Kok, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto pak Jokowi itu di wilayah hukum pengadilan Jakarta Selatan,” paparnya.

Dasar penolakan kedua sambung Yusril dakwaan JPU tidak begitu jelas apakah delik penghinaan, delik ITE atau delik pornografi.

Sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen, dan banyak lagi pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

“Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa?

“Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno terus disebar luaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas,” beber mantan Menteri Kehakiman itu.

Secara terpisah JPU Sangaji mengatakan tanggapan atas eksepsi Yusril akan dilakukan minggu depan. Pihaknya akan menjawab semua eksepsi terdakwa.

“Kami akan menanggapi eksepsi minggu depan Selasa tanggal 3 Mei dengan agenda jawaban eksepsi nanti kami akan memberikan semua tangapan atas eksepsi terdakwa,” ujar Sangaji.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby