Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memberikan vonis 6 bulan penjara kepada tiga nelayan Pulau Pari yang didakwa melakukan pungutan liar pada pengunjung Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Wildan/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum 3 nelayan Pulau Pari yang divonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Matthew Lenggu menyatakan rasa tidak puasnya terhadap putusan Majelis Hakim.

Hal ini disebabkan karena ia merasa putusan tersebut dikeluarkan hakim dengan sepenuh hati. Tiga nelayan Pulau Pari, Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok, telah divonis melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.

“Putusan yang diambil Hakim kali ini seperti ragu-ragu. Kenapa seperti itu? kalau memang ketiga terdakwa ini benar melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan, seharusnya itu ancamannya 2 tahun, bukan 6 bulan. Kan ini sudah jelas menunjukkan kalau memang ada keraguan,” jelasnya saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan vonis ini, baik Boby, Edo maupun Baok tidak perlu menjalani masa hukuman karena telah menjadi tahanan sejak 15 Mei lalu.

Namun demikian, Matthew menilai bahwa keragu-raguan hakim dalam memvonis mereka merupakan sebuah pereseden buruk dalam dunia hukum di Indonesia.

“Sekarang memang ketiga terdakwa ini vonisnya sudah habis, tapi statusnya kan masih. Dan kami juga akan berpikir lagi untuk mengambil langkah ke depan, apakah mau banding apa tidak. Kita masih punya waktu 7 hari,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby