Jakarta, Aktual.com — Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi Cucu Syamsudin membeberkan, sebanyak 34 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat terlibat dalam dugaan kasus perjalanan dinas fiktif pada 2014.

“Para anggota dewan itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan pada September 2014 dan Maret 2015,” katanya di Bekasi, Senin (3/8).

Menurut dia, seluruh wakil rakyat itu berasal dari formasi masa bakti 2009 hingga 2014. Dia mengatakan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif itu telah dikalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 234 miliar.

“Dana tersebut tidak bisa dikembalikan begitu saja. Karena dalam pengembalian uang perjalanan dinas harus terinci pemakaian uang itu untuk apa saja,” ujarnya.

Dikatakan Cucu, pihaknya hingga kini masih menanti klarifikasi dari para pengguna anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut. “Temuan BPK ini sifatnya administratif. Apakah dikatakan dugaan korupsi, itu pihak kejaksaan yang akan menyimpulkan, bukan kami,” ujarnya.

Hingga saat ini kasus perjalanan dinas fiktif tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. “Semuanya sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan sebagai saksi,” katanya.

Cucu mengatakan, perjalanan dinas fiktif itu dikelola oleh Sekretariat Dewan pada 2014 untuk membiayai perjalanan dinas ke sejumlah daerah di antaranya Jakarta, Bogor dan Bandung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu