Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) Mohammad Mahfud MD mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (13/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/16

Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Seleksi Penasihat KPK Mahfud MD mengatakan, 34 calon memenuhi syarat kualitatif sebagai penasihat lembaga KPK.

“Dari 3.264 yang mendaftar diseleksi hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi syarat kualitatif dan nanti Senin (6/3) diumumkan,” katanya di gedung KPK, Kamis (2/3).

Ke-34 orang yang lolos itu, kata Mahfud akan diadakan tes tertulis dengan membuat makalah masing-masing di rumah dan KPK serta wawancara.

“Dari 34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan kepada pimpinan KPK. Tetapi, nantinya hanya dipilih empat orang.”

Mahfud mengatakan latar belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi misalnya hukum, keuangan, perbankan, dan teknologi informasi. “Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin.”

Sementara itu, Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo mengapresiasi terkait animo masyarakat yang luar biasa untuk mendaftar menjadi penasihat KPK itu.

“Memang pendaftarnya luar biasa 3.264 orang. Belum pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak. Walaupun tentu banyak yang tidak lolos kualifikasi artinya tidak memenuhi persyaratan tetapi antusiasmenya luar biasa. Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK,” ujarnya.

Imam pun berharap agar penasihat nantinya menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia luar.

Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu Guru Besar Tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Menurut Saldi Isra, ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu: 1. Seleksi administrasi 2. Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK 3. Wawancara dengan Pansel.

“Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan.”

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.

Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu