Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 35 warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Rabu (30/9). Sekitar 28 orang diantaranya merupakan TPPO yang sebelumnya ditampung di Rumah Perlindungan khusus Wanita (RPKW) milik pemerintah Malaysia.

Sebagian besar korban TPPO berjumlah 27 orang merupakan korban jaringan Iyadh Mansour, seorang gembong sindikat perdagangan manusia yang akan mengirim para WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia, pada Agustus lalu.

Sedangkan seorang lainnya bernama Riamis, merupakan korban TPPO yang bekerja di Kelantan, Malaysia selama dua tahun, namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar majikan.

Selain memulangkan 28 WNI korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan empat WNI sakit yaitu Benni 37 tahun, Dede Julia 30 tahun, Ngatini 43 tahun dan Yani 21 tahun serta tiga WNI yang diberangkatkan secara non-prosedural bernama Munah 45 tahun, Isah 40 tahun dan Zupmiati 43 tahun.

Penanganan kasus para WNI bermasalah ini akan ditindaklanjuti di Tanah Air dengan instansi terkait di tingkat pusat guna pemulangan ke daerah asalnya masing-masing. Bagi WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut akan diberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI juga akan mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan tiga WNI non-prosedural itu.

Melalui penelusuran ini maka dapat dilakukan tindakan hukum apabila terbukti melanggar UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu