Untuk mencegah terjadinya aksi teror jelang Idul Fitri, Kapolri memerintahkan Kepala Densus 88 memperketat deteksi terhadap pergerakan jaringan teroris. “Saya perintahkan kepada Kadensus 88 untuk deteksi secara ketat, super ketat selama Ramadhan dan Idul Fitri,” ujarnya, menegaskan.

Polri tidak ingin kecolongan lagi seperti pada perayaan Idul Fitri pada 2016, di mana pada “H-1” Lebaran atau 5 Juli 2016 terjadi aksi bom bunuh diri teroris Nur Rohman di Mapolres Surakarta, Jawa Tengah.

“Lakukan langkah-langkah preentif, lakukan tindakan cepat, kalau ada indikasi terlibat jaringan, lakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada di undang-undang,” kata Tito.

Polisi memiliki waktu 7×24 jam dalam memeriksa terduga teroris untuk mengetahui keterlibatannya dalam aksi teror. “Kita bisa melakukan penangkapan selama tujuh hari. Kalau terbukti, tahan. Kalau tidak terbukti, lepaskan,” ucap Tito, menambahkan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby