Jakarta, Aktual.com – Karena ada konstitusi yang jelas mengatur, mestinya pemerintah dan TNI mengeluarkan peraturan baku terkait seragam militer yang dikenakan Presiden dalam acara-acara kemiliteran.

Hal ini disampaikan pakar hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Jumat (19/06) menaggapi pemakaian seragam militer oleh Presiden Jokowi.

“Ini sesuai dengan konstitusi kita bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi dari seluruh angkatan TNI AD, TNI AL dan TNI AU,” ungkapnya. (Baca: Pakai Baju Militer, Tunjukkan Jokowi Terbatas Pengetahuannya)

Kemudian, lanjutnya, Presiden Joko Widodo seharusnya mengenakan pangkat bintang lima setiap kali berada dalam upacara resmi militer.

Bintang lima yang dikenakan presiden maknanya berbeda dengan gelar panglima besar seperti Jendral Besar Sudirman, Jendral Besar Nasution dan Jendral Besar Soeharto. Bintang lima yang disematkan pada Presiden adalah bintang lima otomatis sesuai konstitusi, ini protokoler yang hanya melekat selama menjabat presiden.

“Ke depan siapapun presidennya saat hadir dalam acara resmi dimana Presiden harus menggunakan seragam militer, maka atribut kepangkatan bintang lima harus tersemat di seragam,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: