Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya didesak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Yayasan Moestopo, Hyginus Hermanto Joesoef untuk kepentingan pribadinya untuk mengamputasi tugas para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut.

“Pengawas tidak dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 40 sampai 47 UU no 16 tahun 2001 tentang Yayasan maupun AD/ART Yayasan Moestopo,” kata pengawas Yayasan Universitas Moestopo, Lukas Kusparmanto, di gedung Universitas Moestopo Beragama, Jakarta, Senin (6/7).

Lukas yang juga cucu pahlawan nasional, Mayjen (Purn) Moestopo ini mengatakan, dirinya tidak dapat menjalankan fungsinya karena banyak kewenangan pengawasan yang diambil alih oleh Hyigiunus, yang tak lain adalah kakak sepupunya sendiri. Seperti kewenangan kebijakan akademis kampus sampai urusan anggaran pendidikan.

Sementara itu kuasa hukum keluarga, Haryanto M sudah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri tanggal 12 Agustus 2014 lalu. Berdasarkan laporan polisi no TBL/432/8/204/Bareskrim dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditangani unit III KAMNEG.

“Namun sampai saat ini laporan tersebut mentah. Alasannya polisi kesulitan melakukan audit dan pemeriksaan. Padahal barang bukti berupa cek transfer dan dokumen mengenaik kegiatan fiktif sudah kami lampirkan,” katanya

Kemudian, kata Haryanto, dari pihak terlapor dan pelapor sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Bahkan, lanjut dia, kasus ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah penyidikan dan sudah satu tahun lalu, tapi belum ada penetapan tersangka apalagi P21 (berkas lengkap),” tandasnya.

Hermanto pun menduga, ini semua merupakan motif Hyginus untuk menjatuhkan kampus yang sudah berdiri sejak tahun 1964 ini.

“Investasi yang ditanamkan orangtua 6000 mahasiswa di kampus ini dicuri oleh Hyginus dan kroni-kroninya. Sehingga keberlangsungan kegiatan perkuliahan di kampus ini terancam ditutup sebab beberapa pengurus yayasan sudah tidak dapat bekerja kembali,” ungkapnya.

Bukan hanya Lukas saja yang merasa dizalimi oleh Hyginus, ketiga saudara kandungnya yang juga masuk sebagai petinggi kampus di kawasan Kebayoran Baru itu, juga merasa hak-haknya terpasung. Seperti Maria Margaretha yang merupakan adik Lukas sekaligus Bendahara yayasan. Ia terpaksa ‘menganggur’ karena sudah tak mempunyai wewenang lagi untuk menjalankan kebijakan penyusunan anggaran.

Maria mengatakan, sudah beberapa bulan ini ia menemukan sejumlah pengeluaran dana milik universitas yang diduga tak jelas peruntukannya untuk apa. Misal ada alokasi anggaran khusus untuk Komisi Pendikan yang menurutnya, Komisi tersebut tak pernah ada alias fiktif.

“Sekitar 100 juta rupiah keluar begitu saja yang menurut laporan untuk Komisi Pendidikan. Padahal kegiatan itu tak ada dan tak ada anggotanya juga. Lalu uang ini kemana? Karena yang mempunyai kebijakan soal anggaran hanya Bendahara dan Ketua Dewan Pembina,” kata Maria.

Berdasarkan laporan keuangan dari Bank tentang alur transaksi Yayasan Universitas Moestopo, telah terjadi penyelewengan dana milik pengurus yayasan Moestopo hingga mencapai puluhan miliyar rupiah.

“Ada sejumlah pengalihan dana operasional kegiatan mahasiswa. Sejumlah unit-unit fiktif tiba-tiba muncul. Bahkan ada sejumlah pembelian beberapa kendaraan mewah yang duitnya dipakai dari kas universitas. Itu semua tanpa sepengetahuan Bendahara dan para pengurus lainnya,” kata anggota Pembina Romualdus Kusumanto.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby