Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Alex Usman ke Kejaksaan Agung.

Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 49 Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada APBD-Perubahan 2014 itu, telah dilimpahkan pada Kamis (30/7) lalu.

“Berkas tahap 1 untuk tersangka Alex Usman sudah kita serahkan Kamis 30 Juli kemarin,” kata Kanit III Subdit V Dirpidkor AKBP Bagus Suropratomo, Selasa (4/8).

Namun kata Bagus sampai saat ini belum ada petunjuk apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara untuk berkas tersangka lainnya, Zaenal Soleman sedang dilengkapi oleh penyidik.

Bareskrim Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.

Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat kasus ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, anggota DPRD DKI Jakarta dan swasta.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby