Jakarta, Aktual.com — Perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang memiliki pasangan calon tunggal telah berakhir hari ini, Selasa (11/8).

Dari data yang dihimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran sebanyak 852 pasangan calon dari 269 daerah. Pasangan calon terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangam calon bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Dari tabulasi jumlah daerah untuk jumlah pasangan calon yang hanya 1 terdapat 5 daerah. Terdaftar 2 pasangan calon di 80 daerah. Jumlah pasangan 3 hingga 4 di 154 daerah, dan 5 hingga 6 pasangan calon di 25 daerah. Sementara pasangan calon yang lebih dari 6 ada di 5 daerah,” jelas Komisioner KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/8).

Sementara itu, kata Husni, saat ini 262 daerah sedang berlangsung pelaksanaan verikifiksi dan penelitian dokumen perbaikan. Untuk penetapan calon kepala daerah akan dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2015.

“Beberapa daerah sudah ada calon yang memenuhi syarat. Jadi tidak perlu proses verifikasi dan perbaikan, tinggal penetapan saja di 24 Agustus,” ujarnya.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, seluruh daerah yang melaksanakan pilkada sedang dilaksanakan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih (coklit) yang akan berakhir sampai tanggal 19 Agustus 2015.

“Kemungkinan di sebagian daerah selesai tapi yang penduduknya padat dan letak geografisnya sulit kemungkinan 19 Agustus. Tapi daerah yang jumlah pemilihnya dikit dan akses transportasinya baik hari-hari ini sudah tuntas pengerjaannya.”

Artikel ini ditulis oleh: