Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, memutuskan membuka kembali pendaftaran di tiga daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua setelah dua kali penetapan.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pasangan calon yang tidak lolos adalah pasangan Partai Golkar Idham Khalid-Abdul Kadir dan perseorangan Wahyu-Andi Katanto. Pasangan calon yang lolos adalah perseorangan Rita Widyasari-Edi Damansyah
Di Kota Denpasar, pasangan calon yang lolos adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jayanegara dari PDI Perjuangan, sedangkan yang tidak lolos I Ketut Suwandi-I Made Arjaya dari Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Di Kabupaten Minahasa Selatan, yang lolos adalah Christiany Eugenia Paruntu-Franky Donny Wongkar dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sedangkan yang tidak lolos adalah Jhony RM Sumual-Annie S Langi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
KPU menetapkan 59 pasangan calon tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu Pilkada serentak 2015.
“Dari 59 pasangan calon, yang didukung parpol berjumlah 22 pasangan, sedangkan pasangan dari calon perseorangan berjumlah 37 pasangan,” kata Husni di kantor KPU Pusat, di Jakarta, Senin (24/8).
Sebanyak 59 pasangan calon terdiri dari satu pasangan calon dari dukungan parpol untuk tingkat provinsi, 19 pasangan dukungan parpol untuk tingkat kabupaten, dan dua pasangan dukungan parpol untuk tingkat kota.
Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan, 27 pasangan calon berada di tingkat kabupaten dan 10 pasangan calon untuk tingkat kota.
Untuk tiga daerah itu, pembukaan pendaftaran kembali 28-30 Agustus 2015 dengan sebelumnya dilakukan sosialisasi selama tiga hari dari 25 Agustus-27 Agustus 2015.
Verifikasi dan perbaikan berkas pasangan calon dilakukan pada 31 Agustus-17 September 2015. Kemudian, penetapan pasangan calon dilakukan pada 18 September 2015.
Artikel ini ditulis oleh: