Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pada prinsipnya pemerintah memberi kebebasan dalam kegiatan peliputan wartawan asing di wilayah Indonesia.
“Tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenlu,” kata Mendagri Tjahjo kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).
Pemerintah tak akan membuntuti kegiatan reportase wartawan asing di Indonesia, karena Indonesia negara bebas dan ramah, perlakuan yang sama juga ditujukan pada wartawan lokal.
“Setiap warga negara Indonesia secara obyektif dan kemendagri juga meminta pejabat kemendagri dan pemda di daerah terbuka kepada pers Indonesia maupun asing untuk dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan, ini political will pemerintah,”
“Ibu Menlu juga memberikan kebijakan peluang tersebut dengan terbuka tapi ada prosedurnya yang simple, tidak akan berbelit. Indonesia negara aman, demokratis dan terbuka,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: