Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan uji materi‎ Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10).

Saat persidangan berlangsung, Majelis melihat adanya indikasi tanda tangan yang berbeda dari permohonan awal yang diajukan dengan permohonan yang sudah diperbaiki.

Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati lantas mencecar soal tanda tangan itu kepada Pemohon. Maria melihat ada perbedaan yang sangat besar dari tanda tangan kuasa hukum Pemohon.

“Tanda tangan kuasa hukumnya saya melihatnya seperti ditandatangani oleh satu orang dalam perbaikan permohonan. Karena ini berbeda sekali dengan permohonan awal,” ujar Maria di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat pun meminta agar kuasa hukum Pemohon segera mengklarifikasi pertanyaan Hakim Konstitusi Maria. Sebab kalau tanda tangannya terbukti palsu maka permohonan uji materi ini dianggap ‘bermain-main’.

“Ini sangat bahaya. Saya mohon pihak terkait (kepolisian) bisa lihat disitu. Nanti coba dilihat,” ujar Arief.

Ia mengatakan jangan sampai dalam forum yang mulia di MK terjadi hal yang dianggapnya sebagai hal yang tidak senonoh. Sebab menurutnya tidak seharusnya institusi peradilan yang dianggapnya mulia, Pemohon malah memalsukan tandatangan.Kemudian pada akhirnya, permohonan ini bisa gugur alias tidak bisa diterima.

Menjawab hal ini, salah satu Pemohon Erwin Natosmal Oemar berdalih, dalam proses permohonan ini diajukan secara terburu-buru. Tapi ia menegaskan bukan berarti para Pemohon mengabaikan proses detail soal tanda tangan tersebut.

“Ini terbukti dari adanya pemberitahuan mengenai perubahan pasal hukum maupun yang tidak kami tandatangani. Jadi yang tandatangan orangnya langsung. itu bisa dikonfirmasi ke masing-masing,” ujar Erwin.

Atas temuan itu, hakim Arief meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kuasa hukum Pemohon, khususnya yang membubuhkan tanda tangan untuk diserahkan ke paniteraan MK agar dicek. Ia juga meminta Polri mengecek kebenaran tanda tangan tersebut.

Sekedar informasi, Pemohon yang terdiri dari warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan sejumlah LSM antara lain Indonesia Legal Roundtable (ILR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemuda Muhammadiyah dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ.

Dalam gugatannya, pemohon dari perorangan dan sejumlah LSM itu mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

‎Para pemohon menganggap kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Dimana dalam Pasal 30 ayat 4 tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.‎

‎Dengan menguji Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 itu, para pemohon menilai kewenangan Kepolisian hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan‎ mengurusi urusan administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Undang-undang tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby