Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016 senilai Rp3 triliun kepada Komisi VI DPR RI. PMN sebesar Rp3 triliun akan dialokasikan untuk PT Pertani (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya Tbk (Persero), dan PT Pelindo III (Persero).
“Tambahan pagu ini untuk mendukung kedaulatan pangan dan percepatan pembangunan infrastruktur,” kata Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
Rencananya, Pertani dan Sang Hyang Seri akan disuntik PMN masing-masing sebesar Rp250 miliar. Suntikan modal ini guna meningkatkan kapasitas produksi benih padi yang berkualitas serta meningkatkan utilitas sarana produksi beras.
“Ini juga bertujuan untuk mendukung tercapainya kedaulatan pangan Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, untuk Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) penambahannya sekitar Rp500 miliar. Sebelumnya PPI juga sudah mengantongi PMN sebesar Rp500 miliar, dengan begitu PMN yang didapat menjadi Rp1 triliun. Suntikan modal ini akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan penugasan sebagai pemegang stok dan stabisator harga gula nasional serta dalam rangka peningkatan ekspor produksi khas Indonesia.
Selanjutnya, peningkatan PMN untuk Wika sebesar Rp1 triliun sehingga menjadi Rp4 triliun, dari sebelumnya Rp3 triliun.
“Tambahan alokasi anggaran PMN untuk pembangunan infrastruktur berupa jalan tol Balikpapan-Samarinda yang belum diusulkan dalam pembahasan PMN terdahulu dan pembangunan listrik di Aceh dengan kapasitas 2×200 MW (yang semua diusulkan sebesar Rp450 miliar menjadi Rp1,2 triliun,” ungkap Rini.
Lebih lanjut, Pelindo III diusulkan disuntik modal sebesar Rp1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi pada 2016, khususnya pengembangan kapasitas dan peningkatan pelayanan di pelabuhan-pelabuhan kawasan timur Indonesia.
“Pertimbangannya adalah pengembangan pelabuhan-pelabuhan tersebut belum dapat menggunakan sumber pendanaan di luar ekuitas, karena belum dapat memberikan tingkat pengembalian di atas bunga bank,” terang dia.
Dikatakan Rini, usulan tambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan atau relokasi anggaran PMN pada BUMN di lingkup Kementerian Keuangan sebagaimana telah diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui surat Menteri BUMN Nomor S-623/MBU/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015 dan telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Dengan adanya relokasi anggaran tersebut, jumlah anggaran PMN dalam RAPBN TA 2016 tidak mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, PMN TA 2016 dalam Nota Keuangan mencapai Rp31,32 triliun, terdiri dari PMN tunai Rp27,75 triliun dan non tunai Rp2,57 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan