Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meneyrahkan sepenuhnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia hanya bisa berharap, revisi itu dapat memberi dampak kebaikan.

“Kita serahkanlah di sana (DPR), bagaimana sekarang dibahas ya. Yang pasti, kita berharap semua akan menjadi lebih baik,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/10).

Karena itu, ia berharap semua pihak, khususnya anggota parlemen dan pemerintah mempunyai semangat yang sama, memperkuat lembaga superior itu dalam memberangus rasuah.

“Untuk sementara, ada yang mengatakan KPK akan diperlemah, kita harus punya semangat sama agar semua penegak hukum ini berjalan, dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai kewenangan yang ada pada mereka,” katanya.

Selain itu, ia pun menganggap langkah pemerintah dalam merevisi UU tidak memperlemah KPK.

“Jangan ada anggapan kita lemahkan KPK, untuk apa dilemahkan? Nyatanya korupsi terjadi di mana-mana kok! Ini tanggung jawab kita bersama kok,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby