Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie mengatakan Ketua DPR Setya Novanto saat ini mengalami “trial by the press” atau yang dikenal dengan penghakiman melalui opini yang dimuat dalam media massa.

Menurut Aburizal, Partai Golkar tidak boleh takut membela Novanto yang sedang mengalami penghakiman media itu.

“Tidak boleh kita takut membela orang yang kena ‘trial by the press’. Kalau dia (Novanto) benar harus dibenarkan, kalau salah tidak boleh ya disalahkan,” kata Aburizal kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Kamis (3/12).

Aburizal menilai rekaman yang disodorkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dalam persidangan Rabu (2/12), tidak membuktikan kesalahan Novanto.

“Kalau melihat sampai kemarin, dari bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menyatakan bahwa Ketua DPR salah. Jadi saya menyerahkan pada MKD. Dan saya katakan, Partai Golkar tidak boleh takut pada ‘trial by the press’, partai harus berani membela yang benar dan menyalahkan yang salah,” papar dia.

Lebih jauh, terkait banyaknya nama yang disebut dalam rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MKD, Aburizal menilai hal itu tidak perlu dipersoalkan.

Menurut dia, wajar penyebutan nama terjadi dalam sebuah obrolan “warung kopi”.

“Orang ‘nyebut’, biarin saja orang ‘nyebut’ lah. ‘Nggak’ ada masalah. Baru ‘nyebut’ begitu di ‘warung kopi’ apa susahnya,” seloroh Aburizal.

Sedangkan terkait suara dalam rekaman asli atau tidak, Aburizal meminta hal itu dikonfirmasikan kepada Novanto. Dia juga mengatakan Novanto bisa mengklarifikasi kebenaran rekaman itu jika Novanto dipanggil MKD kelak.

“Nanti bisa ditanya sama dia tuh, rekaman asli atau bukan. Atau dicatut (namanya) bisa saja. Kita tidak boleh ‘trial by the press’, saya imbau kepada media untuk tidak menghukum seseorang padahal belum ada bukti orang itu bersalah,” ujar dia.

Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyelidiki kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh: