Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kanan) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bertanya kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) saat sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak berkenan memberikan rekaman asli pencatutan nama presiden dan wakil presiden, merupakan tamparan keras bagi kewibawaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Demikian disampaikan anggota MKD DPR RI, Ridwan Bae saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (10/12).

“Pada akhirnya akan kesana (menampar kewibawaan), karena pada waktu kita bertanya nyata-nyata bahwa dia (Maroef Sjamsoeddin) akan bawa aslinya dan menyerahkannya (ke MKD), tetapi ternyata kan tidak ada,” kata dia.

Oleh karena itu, mahkamah tentu akan menggelar rapat internal untuk membahas dan mengambil sikap atas peristiwa penolakan dari surat Maroef tersebut.

“Tentu MKD akan bersidang apa sikap mahkamah nantinya dengan sikap Maroef tersebut,” ucapnya.

Ia pun mengusulkan agar mahkamah menyatakan untuk tidak melanjutkan proses persidangan etik, yang artinya hanya mempunyai landasan atas laporan foto copy saja.

“Sehingga bila tetap dilanjutkan sidang dengan laporan foto copyan, maka sidang berjalan sangat tidak masuk akal jadinya. Masa membahas dalam forum yang begitu terhormat, kita menetukan pelanggran seseorang dalam ranah etik hanya berlandaskan laporan foto copy. Dan bila itu dilanjutkan, malah menjatuhkan marwah DPR itu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah membuat surat pernyataan tidak akan memberikan rekaman asli percakapan dugaan kasus ‘papa minta saham’ ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Percakapan dengan Jampidsus tadi, bagi kami tidak mengagetkan. Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan, bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung ini, dipinjamkan kepada siapapun,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang