Jaksa Agung H M Prasetyo (tengah) didampingi jajaran memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (30/12). Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyampaikan refleksi kinerja Kejaksaan Agung tahun 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung lamban dalam menangani dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara pada tahun 2012 sampai 2013 dengan tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bahwa pihaknya saat ini akan menyelesaikan dahulu berkas tersangka Kesbanglinmas Pemprov Sumut.

“Kami selesaikan dulu kasus dia,” katanya dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 Kejaksaan RI, di Jakarta, Rabu (30/12).

Pasalnya, kata dia, untuk kasus Eddy Sofyan itu baru dalam kasus penyelewengan dana bansosnya saja, sedangkan dana hibahnya tidak terlibat.

Menurut dia, kasus Gatot Pujo, bukan saja pada soal bansos, melainkan juga dana hibah dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga memerlukan waktu dalam penyidikannya.

“Tentunya perlu waktu untuk menyelesaikannya dugaan korupsi itu,” ujar dia.

Sejumlah saksi dalam kasus itu telah diperiksa, di antaranya Baharudin Siagian Nugroho (Kadispora Provinsi Sumut), Shakira Zandi (mantan Karo Binkemsos Provinsi Sumut), dan Nurdin Lubis (mantan Sekda Provinsi Sumut).

Penyidik menetapkan Gatot sebagai tersangka karena diduga tidak memverifikasi sejumlah penerima hibah dan juga penetapan SKPD pengelola.

Tersangka Eddy diduga meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan tentang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak diketahui oleh desa setempat. Akibat ulah tersebut, negara mengalami kerugian keuangan Rp2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu