Menkumham Yasonna H Laoly mengikuti rakor terkait RUU Prioritas Prolegnas 2016 dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). Rakor tersebut ditunda karena Menkumham dipanggil Presiden untuk rapat kabinet. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Ham Yassona H Laoly dituding telah merusak demokrasi dengan keputusanya mengenai legalitas kepengurusan partai.

“Dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan tidak diterbitkannya SK baru atas kubu Aburizal Bakrie telah mengancam tata cara berdemokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum Ormas Gerakan Cinta Tanah Air Persatuan Nasionalis Indonesia (GETAR PNI), Syamsuddin Anggir dalam siaran pers, Jumat (1/1).

Ia menjelaskan tindakan dan kebijakan politik yang dilakukan Menkumham berbahaya untuk pendidikan politik dan demokrasi khususnya nasib tentang legitimasi Partai Golkar.

Menurut dia, langkah Menkumham mencabut SK kubu Agung Laksono dan berakhirnya masa kepemimpinan Ical sesuai hasil Munas Riau adalah tindakan yang sangat berbahaya dilakukan oleh Menkumham.

“Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kebijakan politik yang sangat sarat dengan nuansa kepentingan praktis dan pragmatis ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, sikap Yassona itu telah membuat terbelenggunya legalitas Golkar yang pernah 30 tahun berkuasa dan berpartisipasi membangun Indonesia.

Menurut dia, Golkar bagaimanapun juga telah ikut berpartisipasi membangun bangsa dan negara semenjak era orde baru sampai dengan saat ini.

Sebelumnya Idrus Marham mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang isi mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

“(SK Kemenkumham) sudah saya terima tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, diantarkan oleh staf dari Kemenkumham,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, keluarnya SK itu berarti kubu Ancol sudah tidak terdaftar lagi karena sudah dicabut kepengurusannya.

Saat ini menurut dia Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau yang sudah melakukan Munas di Bali pada 2014.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan partai.

MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: