Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Mangasi Situmeang memenangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muhaamad Praset, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mangasi menggugat pencopotannya dari jabatan Kajari Pontianak yang memang belum waktunya. Dan dipindahkan ke pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Kejagung.
Tindakan yang dilakukan oleh Prasetyo memutasi Mangasi, dianggap telah melanggar Undang-undang pengankatan pegawai negeri sipil.
“Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari Kepala Kejari Pontianak ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejagung,” kata Ketua Majlis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (18/2).
Selain itu, Majelis hakim juga menganggap bahwa mutasi yang dilakukan oleh Prasetyo dianggap non yuridis karena telah melanggar peraturan yang ada. Kemudian Mejelis juga menjatuhkan sanksi administrarif kepada Jaksa Agung sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Sementara, Mangasi Situmeang setelah dimenangkan oleh PTUN, menegaskan bahwa Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi di Kejaksaan seharusnya bijak bertindak terutama kepada anak buahnya. Mangasi merasa dizolimi karena pemutasiannya ke jabatan penelitian juga tanpa alasan yang jelas.
“Iya betul gugatan saya terhadap Jaksa Agung dikabulkan oleh PTUN, gugatannya ini bukan semata-mata karena gila jabatan melainkan dalam mutasi yang belum waktunya harus ada alasan dan kejelasannya kenapa dimutasi,” ujar Mangasi kepada wartawan, Jakarta.
Dia juga menjelaskan, sebagai penegak hukum yang kerjaannya menghakimi masyarakat luar, ketika dizolimi seperti saat ini maka harsu bisa membela dirinya sendiri.
“Mana mungkin saya bisa menghakimi masyarakat luas, sementara terhadap kepentingan saya tak bisa dibela,” ujar Mangasi.
Dia juga heran dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Dimana Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang notabene sudah terindikasi melakukan tindak pidana dalam hal ini berkas perkaranya sudah lengkap malah akan dikesampingkan.
Sedangkan dirinya yang notabene gugatannya menang di pengadilan, Jaksa Agung masih mau melanjutkan upaya hukum.
“Dia juga mengatakan bahwa bagaimana mungkin dapat melindungi masyarakat jika anak buahnya saja dicari-cari kekurangannya padahal tidak ditemukan kekurangannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat, meminta agar Mangasi untuk melakukan serah terima jabatan pada tanggal 1 September 2015 padahal SK Penugasan Mangasi berakhir pada 14 Desember 2015.
Mangasi merasa janggal dengan mutasinya karena selama 7 bulan kerja dirinya telah membongkar 4 kasus korupsi di Pontianak. Namun langkah itu malah membuat dirinya dikandangkan.
Kasus-kasus yang terungkap antaralain dugaan korupsi di Politeknik Negeri Pontianak, dugaan korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Pontianak, dugaan korupsi anggaran oprasional mobil dinas Pemprov Kalimantan Barat dan kasus dugaan korupai tanah lapang di Kecamatam Pontianak Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby