Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut diperiksa sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksan sempel rambut dan darah Ivan Haz. Hal itu dilakukan guna mengungkap motif penganiayaan terhadap pembantunya, T 20 tahun.

“Untuk mengungkap apakah tindak kekerasan terhadap pembantunya itu didorong karena pengaruh narkotika,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (4/3).

Dia mengatakan, pemeriksaan sempel rambut dan darah lebih akurat ketimbang melakukan tes urine. Terlebih, Ivan Haz sudah dilakukan tes urine, namun hasilnya negatif.

Atas dasar itulah, lanjut Tito, pihak penyidik melakukan pemeriksaan melalui sempel rambut dan darah, apakah Ivan Haz telah mengkonsumsi narkotika.

Tito mengatakan, pemerikaan narkotika terhadap Ivan Haz itu dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum, yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap pembantunya.

Menurut Tito, pemeriksaan narkoba terhadap Ivan, nantinya untuk dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim ketika memvonis politikus PPP itu.

Diketahui, asisten rumah tangga T melaporkan majikannya, Ivan Haz yang merupakan anggota DPR itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari terhitung sejak Senin (29/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu