Jakarta, Aktual.com — Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR) dan satu mantan jaksa dari Kejati yang sama Fahri Nurmallo (FM) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya resmi diumumkan tersangkut kasus suap pengamanan perkara penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Mereka ditengarai kuat telah menerima suap sebesar Rp 528 juta dari Bupati Subang Ojang Sohendi (OJS), dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH).
Penetapan tersangka kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu, dilakukapasca operasi tangkap tangan KPK pada Senin (11/4). Dimana pada operasi tersebut Deviyanti berhasil diringkus Tim Satgas KPK dengan barang bukti uang Rp 528 juta.
Uang tersebut, diberikan oleh Ojang dan Jajang melalui tangan Leni Marliani (LM), yang kemudian diserahkan kepada Deviyanti di gedung Kejati Jabar pada Senin pagi.
“Setelah 1×24 jam KPK melakukan gelar perkara, dan memustukan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan 5 tersangka (OJS, JAH, LM, FN dan DVR),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers dikantornya, Jakarta, Selasa (12/4).
Adapun maksud diberikannya uang itu kepada Deviyanti dan Fahri adalah untuk mengamankan perkara yang kini menjadikan Jajang sebagai terdakwa. Untuk Ojang, agar namanya tidak disebut-sebut dalam kasus korupsi senilai Rp 4 miliar itu.
“Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap DAH, terdakwa tipikor BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus,” jelas Agus.
Deviyanti dan Feri, sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby