Jakarta, Aktual.com — Selain buronan sekaligus terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, yang sukses ditangkap serta dipulangkan ke Indonesia, pada Kamis (21/04) malam.
Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengungkapkan, tim pemburu koruptor juga memulangkan Hartawan Aluwi, buronan kasus korupsi Bank Century, ke Tanah Air.
“Satu lagi yang dipulangkan namanya Hartawan Aluwi dari Singapura. Dia terpidana 14 tahun,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/04).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, kedatangan buronan Hartawan tengah ditunggu, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, malam ini.
“Sampai sekarang, buronan belum tiba. Katanya, pesawatnya ‘delay’ (ditunda, red),” terang Amir.
Artikel ini ditulis oleh: