Jakarta, Aktual.com — Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kontribusi tambahan bagi para pengembang dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta mulai terkuak. Terlebih soal, letak persentase tambahan kontribusi untuk pengembang dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah memang mengakui bahwa atasannya itu bersikukuh untuk memasukan angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Terus dalam draf yang diajukan Eksekutif di tambahan kontribusi 15 persen. Di situlah dalam pembahasan dengan DPRD dengan Baleg, yang paling banyak menyita waktu,” ujar Saefullah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).
Namun, kata dia, keteguhan DPRD DKI memang membuat Ahok ‘gerah’, hingga akhirnya sepakat untuk tidak memasukkan persentase tambahan kontribusi itu dalam Raperda Tata Ruang, melainkan ke Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita sempat sampai sepakat bahwa mengenai kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub,” jelas mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Persetujuan Ahok itu, kemudian dituangkan dalam Raperda Tata Ruang kedua yang sudah direvisi, lengkap dengan masukan atau aspirasi DPRD DKI. Dalam draf Raperda kedua itu, mengenai ketentuan kontribusi tambahan tidak lagi diatur dalam Pasal 116, sebagaimana dalam Raperda yang pertama kali diajukan.
“Karena alot, beliau sempat setuju. Maka lahirlah draf kedua kita yang bulan Februari, 22 Febuari. Dalam draf kedua itu berubah Pasal 110 ayat 13 berbunyi mengenai besaran, mengenai tata cara soal kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub,” papar dia.
Kendati demikian, seperti yang sekarang terjadi, keduabelah pihak, Pemprov DKI dan DPRD belum menyepakati berapa besaran kontribusi tambahan, yang akan dibebankan untuk para pengembang.
“Kemudian kita bahas lagi. Bahas lagi kita memang belum sepakat antara Legislatif dan Eksekutif terkait besaran (tambahan) kontribusi ini,” pungkasnya.
Sikap DPRD ini patut diapresiasi, pasalnya besaran kontribusi itu nantinya akan diimplementasikan dalam bentuk uang, seperti tertuang dalam Raperda Tata Ruang saat pertama kali diajukan.
Dalam dokumen Raperda Tata Ruang yang didapat Aktual.com, pada Pasal 116 ayat 10 termaktub, Tambahan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka, a. Revitalisasi kawasan utara Jakarta dan, b. Revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.
Sedangkan pada ayat 11 berbunyi, tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15 % dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Dan pada bagian penjelasan di raperda yang sama, tertuang pemaparan soal formulasi tambahan kontribusi tersebut yang berbunyi, formulasi tambahan kontribusi adalah sebagai berikut:
Tambahan kontribusi = 15% x NJOP x Total luas saleable.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby