Ilustrasi Hukum Kebiri
Ilustrasi Hukum Kebiri

Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi penolakan kalangan dokter yang menolak untuk mengeksekusi suntik kebiri.

Menurut Yasonna eksekusi suntik kebiri bisa dilakukan oleh dokter kepolisian karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.

“Kalau dokter yang menolak kan nanti ada dokter polisi, karena dia dilindungi UU,” ucpa Yasonna, di Jakarta, Sabtu (28/5).

Ditambahkan, hukuman tambahan ini berdasrkan pertimbangan sifat kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan seksual.

“Di beberapa negara juga ada dilakukan bukan hanya di negara kita aja, bahkan di negara-negara eropa. Tapi itu bukan sesuatu hukuman yang asal dengan mudahnya,” ucpa dia.

Sebelumnya, Pihak kedokteran menolak untuk menjadi eksekutor suntik kebiri karena dinilai menyalahi sumpah profesi.

Artikel ini ditulis oleh: