Jakarta, Aktual.com — Koordinator komunitas pendukung kandidat bakal calon petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHok yang tergabung dalam Muda-Mudi Ahok, Ivanhoe Semen mengaku akan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR RI.
Menurutnya ada sejumlah pasal yang dinilai telah melanggar hak konstitusi warga negara. Khususnya pemilih pemula yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap.
“Sementara saat ini banyak pemilih-pemilih Pemilu yang belum terdaftar di DPT sebelumnya. Ini menghilangkan hak konstitusional pemilih. Dia memilki hak pilih tapi tidak miliki hak dukung,” ujarnya dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Menurut Ivan ada sejumlah pasal dari hasil kajianya yang merugikan calon perseoranganya seperti Ahok yang diklaim banyak didukung oleh pemilih pemula alias anak muda.
“Memang mayoritas banyak anak-anak muda,” sebut dia.
“Ada pasal-pasal yang merugikan. Ada pendukung-pendukung calon lain, juga ada beberapa kawan-kawan dari kelomppok lain ingin bersama-sama mengajukan judicial review,” paparnya.
Ivan mengatakan kemungkinan JR akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Saat ini menurutnya sejumlah calon perseorangan dari sejumlah daerah tengah berkoordinasi untuk bersama melayangkan gugatan tersebut.
“Ini kita lagi komunikasi, mungkin antara besok atau lusa. satu-dua hari ini kita ketemu dengan beberapa teman-teman karena kita bukan hanya bicara Pilgub DKI Jakarta. ada beberapa kawan juga misalnya dari Jogja yang mau maju di independen juga dan beberapa kelompok lain yang dukung ini, kita sama-sama nanti akan maju,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang