Jakarta, Aktual.com – Program amnesti pajak di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I sudah mendapatkan nilai tebusan sebesar Rp6,62 miliar, atau tepatnya Rp6.620.269.461,00. Nilai itu tercatat didapatkan hingga Kamis (4/8) dan berasal dari 50 Wajib Pajak (WP).
“Dari 50 WP nilai harga yang diungkap mencapai Rp310,6 miliar. Jumlah itu, kemudian ditebus dengan pembayaran pajak senilai 2 persen,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto, di Surabaya, Sabtu (6/8).
Ia mengatakan, program amnesti pajak telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2016, dan sudah ada beberapa WP yang berkonsultasi untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut.
“Untuk saat ini memang masih banyak yang konsultasi. Harapan kami yang konsultasi ini kemudian juga segera melakukan pengungkapan dan penebusan, dan ada sekitar 1.972 WP,” katanya.
Estu mengatakan diluar program amnesti pajak, Kanwil DJP Jatim I yang memiliki 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Surabaya juga mendapatkan target penerimaan pajak sebesar Rp44 triliun.
“Untuk target itu, hingga Kamis (4/8) tercatat tercapai 37 persen,” ucapnya.
Sementara untuk target baru dengan adanya amnesti pajak, Estu mengaku masih menunggu dari Dirjen Pajak, karena masih adanya proses pembahasan APBN-Perubahan tahun 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka