Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016). Kunjungan pertama Tito semenjak dilantik menjadi Kapolri ini terkait koordinasi kedua lembaga terkait penegakan hukum.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat untuk membuat suatu kebijakan bersama. Kebijakan baru yang mungkin baru kali ini dicetuskan.

Hal tersebut jadi salah satu bahasan antara pimpinan lembaga antirasuah dengan Kapolri Jenderal Pol, Tito Karnavian, saat bertemu hari ini di gedung KPK.

“Poinnya banyak, diantaranya kita akan memperkenalkan elektronik surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik),” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Dengan adanya kebijakan ini nantinya baik itu KPK, Polisi maupun Kejaksaan akan mengetahui kasus korupsi mana saja yang proses sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Jadi nanti dimulainya penyidikan seluruh Polres, Kajari, diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK. Khusus tipikor ya,” jelas Agus.

Seperti diwartakan sebelumnya, Tito mengatakan bahwa pihaknya akan membuat sebuah kesepakatan bersama dengan KPK. Nampak, wacana sprindik elektronik ini masuk ke dalam kerja sama tersebut.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby