Jakarta, Aktual.com – Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengingatkan pejabat BUMN yang masuk dalam susunan tim pemenangan pasangan calon di Pilkada DKI 2017.
Menurutnya, orang tersebut harus mengikuti prosedur izin cuti seperti tertera pada peraturan KPU pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Berarti dia harus izin dan cuti sebagai pejabat negara. Kan masa kampanye belum, nanti kalau sudah masuk kampanye dia harus mengajukan cuti seperti tertera pada pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, Rabu (5/10).
Pejabat BUMN, sambung Mimah, harus netral dalam penyelenggaraan pilkada. Jika tidak cuti, dikhawatirkan pejabat tersebut akan menyalahgunakan wewenangnya terkait fasilitas negara.
“Jika pada saat itu dia misalnya ada kegiatan kampanye dia tidak mengajukan izin cuti, bakal kena sanksi. Soal sanksi juga dijelaskan di dalam UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” jelasnya.
Nama Michael Umbas masuk dalam jajaran tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot. Michael diketahui merupakan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
*Musdianto
Artikel ini ditulis oleh: