Jakarta, Aktual.com- Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan bahwa dirinya akan tetap berpegang pada undang-undang dalam menjalankan sektor yang berada dibawahnya. Sepertinya hak ini menjadi penting untuk ia tegaskan karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang selama ini dinilai telah menyimpang dari UU Minerba No.4 Tahun 2009.
Namun dia juga menginginkan regulasi harus sesuai denga perkembangan keadaan yang sedang dihadapi, sehingga setiap regulasi menjadi relevan dan tidak mempersulit keadaan.
“Saya tetap Mematuhi UU dan peraturan dibawahnya, namun sebisa mungkin tidak menghambat dan harus mengukuti perkembangan jaman,” kata Jonan di Kementerian ESDM, Senin (17/10)
Lebih lanjut menyikapi revisi UU Minerba dan Migas yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan dalam perkembangannya belum memungkinkan untuk dirampungkan oleh DPR pada tahun ini, dia berharap lembaga legislatif segera berkoordinasi dengan Presiden untuk mendapat jalan solusi yang harus ditempuh.
Setelah koordinasi itu dilakukan tambanya, tentunya Kementerian ESDM akan mengambil langkah langkah yang diperlukan dalam menjawab permasalahan yang ada, terutama pada sektor Minerba.
“Revisi UU Minerba dan Migas, karena ini inisiatif DPR, maka kami menunggu surat DPR ke Presiden, baru nanti Presiden menugaskan menterinya untuk membahas dengan DPR,” tandasnya.(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid