Ahok Tersangka, Sudahi Tuding Presiden Intervensi Polri
Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan secara resmi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Selain menetapkan status Ahok, Bareskrim Polri juga mencegah Ahok untuk bepergian keluar negeri demi kepentingan penyidikan.
“Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” kata Ario Dono di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Menanggpi penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, relawan yang juga pendiri Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah membuktikan ucapannya.
Menurutnya, upaya membangun opini Presiden melindungi Ahok sudah dimentahkan secara otomatis dengan sikap profesional Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Kita apresiasi kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun. Kemudian kita juga apresiasi Presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini,” katanya, Selasa (16/11).
Hal senada disampaikan Muhammad Yamin, Ketua Seknas Jokowi. Ia berharap agar tidak ada lagi aksi tuding terhadap setiap permasalahan kepada Presiden. Sebab Presiden tengah bekerja keras membangun demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Bukan hanya di DKI, melainkan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk berfikir jernih dan menghargai langkah profesional Polri menangani kasus ini.
“Sudahi isu yang mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan Presiden, mari bergandengan tangan bersama-sama membangun Indonesia agar menjadi lebih baik. Presiden sudah sangat fair, Presiden sudah membuktikan pernyataannya bahwa hukum adalah hukum,” jelas Umbas dan Yamin.[Soemitro]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid