Tuduhan makar di aksi 2 Desember. (ilustrasi/aktual.com)
Tuduhan makar di aksi 2 Desember. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukamto mengungkapkan, berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminya oleh pelapor, mungkin hanya tidak sampai penuh, yang kita terangkan mungkin bisa pendalaman ndi persidangan. Waktu kan sudah cukup lama,” kata Ari di Mabes Polri, Rabu (23/11).

Dia memastikan, paling telat berkas-berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat pekan depan. “Tahap pertama.”

Jika berkas itu dikembalikan ke lagi ke pihak kepolisian, klaim dia, pihaknya sudah memiliki antisipasi. Terlebih, penyelidikan kasus ini sudah memakan banyak waktu.

“Jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang. Kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu