Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok oleh aparat kepolisian terus menuai kritikan publik.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan agar kepolisian bertindak profesional dalam setiap penanganan kasus penegakan hukum.

“Tapi saya meyakini dan mengimbau kepada penegak hukum kepolisian agar menangani sebuah kasus, murni kepada penegakan hukumnya, dan dijalankan secara transparan dan adil dan tidak tebang pilih,” kata Didik, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/11).

“Sehingga harapan penegakan hukum ‎tentu harapan kita bersama,” tambah dia.

Ketika ditanyakan apakah penetapan tersangka juga harus dilakukan penahanan?. Politikus Demokrat itu menyerahkan pada subjektifitas dari pihak penyidik.

“Soal ditahan itu subyektifitas dari penyidik, bagaimana kemudian hak dan kewenangan penyidik itu kemudian dituangkan dalam sebuah keputusan tentu penyidik secara subyektif apakah perlu ditahan atau tidak,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid