Jakarta, Aktual.com – Barisan Relawan Jokowi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri. Fahri dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar.
Pelaporan terhadap Fahri teregister pada 9 November 2016 lalu dengan nomor laporan LP/1122/XI/2016/Bareskrim atas nama Ferry Simanulang sebagai pelapor. Ternyata diam-diam Bareskrim langsung memproses laporan tersebut.
Terbukti saksi pelapor hari ini akan menjalani pemeriksaan. Menurut Ferry, terlapor diduga telah menghasut massa aksi untuk menduduki gedung MPR-DPR ketika ikut berunjuk rasa pada 4 November 2016.
“Beliau ini, yang kita laporkan, adalah mengajak yang demo untuk tidur di gedung parlemen,” ujar dia saat menghadiri panggilan Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
“Seandainya yang demo itu menduduki parlemen jalanan ditambah lagi dengan pemaksaan kepada anggota DPR-MPR untuk melakukan sidang istimewa, nah kan sudah terjadi makarnya.”
Dia melanjutkan, “Yang kami lihat unsur percobaan makarnya sudah ada, cuma berhenti bukan karena kemauannya sendiri.” Dalam laporannya, Ferry mengklaim telah menyertakan video orasi Fahri Hamzah yang berisi dugaan penghasutan dari rekaman tayangan televisi.
Video tersebut, kata dia, telah diserahkan sebagai barang bukti pelaporan. “Yang jelas dalam orasi tersebut ada ajakan dan kedua ada fitnah,” ujar Ferry.
Dia berharap penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya itu. “Tuntutan kami, Fahri agar diproses. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya daripada unsur-unsur makar itu sendiri.”
Atas laporan ini, Fahri Hamzah tercatat telah dilaporkan dua kasus yakni sebelumnya laporan dari Solidaritas Merah Putih atau Solmet atas kasus tindak pidana penghasutan terhadap massa terkait demo 411 lalu.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu