Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Mabes Polri. Ahok dipanggil terkait dengan proses tahap dia yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Mengenakan kemeja batik, Ahok tiba sekitar pukul 09.30 WIB Kamis (1/12). Tanpa basa basi calon petahana gubernur DKI itu langsung masuk ke ruangan rapat Divisi Propam

Ahok dalam surat panggilan rencananya akan bertemu dengan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo terkait pelimpahan tahap dua perkara yakni melimpahkan barang bukti ke kejaksaan.

Sebelumnya penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Sebanyak tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11).

Diketahui, Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid